Oleh :
Drs.H.Imansyah
Guru/Kepala MTsN Barabai
Dalam lintas
sejarah yang panjang, Indonesia merupakan sebagai negeri Muslim yang unik,
letaknya sangat jauh dari
pusat lahirnya Islam ( Mekkah). Meskipun Islam
baru masuk ke Indonesia pada abad ketujuh, dunia internasional mengakui
bahwa Indonesia Merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduknya
beragama Islam, Hal ini merupakan salah
satu indikator keberhasilan
perkembangan dan pendidikan Islam di Indonesia.
Lembaga
Pendidikan Agama Islam Pertama didirikan di Indonesia adalah dalam bentuk
Pesantren ( Sarijo, 1980; Dhofier, 1982) Dengan Karakternya yang Khas “Relegius
Oriented”, pesantren telah mampu meletakkan
dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat. Para santri tidak hanya
dibekali pemahaman tentang ajaran keagaman yang kuat,
Para santri tidak hanya dibekali pemahaman
tentang ajaran agama Islam tetapi juga kemampuan untuk menyebarkan dan
mempertahankan Islam.
Masuknya model Pendidikan sekolah membawa dampak yang kurang
menguntungkan bagi umat Islam
saat itu, yang mengarah pada lahirnya di kotomi ilmu agama (Islam) dan ilmu
sekuler (ilmu umum),
Dualisme model
pendidika yang konfrontatif tersebut telah mengilhami munculnya gerakan
reformasi tersebut yang bertujuan
untuk mengakomondir
sistem pendidikan sekolah ke dalam lingkungan pesantren (toha dan
Mu’thi, 1998) Corak model pendidikan ini
dengan cepat menyebar tidak hanya di pelosok pulau jawa tetapi juga di
luar pulau Jawa, Dari situlah embrio madrasah lahir.
Madrasah sebagai
lembaga pendidikan Islam di Indonesia relatif lebih muda di bandingkan
Pesantren. Ia lahir pada abad 20 dengan munculnya Madrasah Manba’ul Ulum
Kerajaan Surakarta pada tahun 1905 dan sekolah Adabiyah yang didirikan oleh
syekh Abdullah Ahmadi Sumatra Barat
tahun 1909 (Malik Fadjar, 1998). Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi
dari pembaharuan sistem pendidikan Islam (Sternbrik
1986), meliputi tiga hal yaitu :
1.
Usaha menyempurnakan sistem pendidikan
pesantren
2.
Penyesuaian dengan sistem pendidikan
barat, dan
3.
Upaya menjembatani antara sistem pendidikan
tradisional pesantren dan sistem pendidikan barat.
Madrasah
sebagai lembaga pendidikan Islam kini ditempatkan sebagai pendidika sekolah
dalam sistem pendidikan nasional . Munculya SKB tiga menteri (menteri Agama,
Menteri Pendidikan dan kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat untuk beriringan dengan
sekolah umum. Di samping itu, munculnya
SKB tiga menteri tersebut juga dinilai sebagi langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah baik
dari status, nilai ijazah
maupun kurikulum (Malik Fadjar, 1998) Di dalam Salah satu diktum pertimbangan
SKB disebutkan perlunya diambil
langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar lulusan
dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah
umum dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Persepsi masyarakat terhadap madrasah di
era modern belakangan semakin menjadikan madrasah sebagai lembaga
pendidikan yang unik. Di saat ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembangan
pesat, disaat filsafat hidup manusia
modern mengalami krisis keagamaan ( Header Nashir, 1999) dan di saat
perdagangan bebas dunia seperti sekarang
ini, keadaan madrasah tampak makin dibutuhkan orang.
Terlepas dari
berbagai problema yang dihadapi, baik yang berasal dari dalam sistem sepeti
masalah manajemen, kualitas input dan kondisi sarana dan prasarananya, maupun
dari luar sistem seperti persyaratan
akreditasi yang kaku dan aturan-aturan lain yang menimbulkan kesan madrasah
sebagai sapi perah,
madrasah yang memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan lainnya itu menjai
salah satu tumpuan harapan bagi
manusia modern untuk mengatasi
keringnya hati dari nuansa keagamaan dan
menghindarkan diri dari fenomina
demoralisasi dan dehumaninasi yang semakin merajalela seiring dengan kemajuan peradaban teknologi dan materi adalah Sebagai
jembatan atara model Pendidikan
pesantren dan model pendidikan sekolah, madrsah menjadi sangat fleksibel diakomondasikan dalam berbagai lingkungan.
Di lingkungan pesantren, madrasah bukanlah
barang yang asing, karena memang lahirnya madrasah merupakan inovasi model pendidikan pesantren.
Dengan kurikulum yang di susun rapi, para santri lebih mudah mengetahui sampai
dimana tingkat penguasaan materi yang
dipelajari. Masyarakat metropolit makin tidak malu mendatangi
dan bahkan memasukkan putra putrinya ke pesantren model pendidikan
madrasah. Baik mereka pada lingkungan yang baik ( agamis) hingga yang
benar-benar menguasai lmu yang dikembangkan di pesantren tersebut. Pondok pesantren Modern Gontor Ponorogo, misanya, penuh dengan putra putri konglomerasi, sekali daftar tanpa mikir bayar, lengkap sudah fasilitas
didapat.
Ma’had Al- Zaitun yang berlokasi di daerah Haurgelis ( sekitar 30 km dari pust
kota Indramayu), yang baru berdiri pada tahun 1994, juga telah menjadi incaran masyarakat modern kelas menengah ke atas
bahkan sebagian muridnya berasal dari Negara-negara sahabat, seperti Malaysia,
Singapura dan Brunai Darussalam. dengan demikian, model pendidikan madrasah di
lingkungan pesantren telah memiliki daya tawar yang cukup tinggi.
Model-model pondok pesantren modern seperti
itu, kini telah bermunculan di berbagai daerah. Melihat kenyataan seperti itu,
tuntutan pengembangan madrasah akhir-akhir ini dirasa cukup tinggi.
Pengembangan madrasah di pesantren yang pada umumnya berlokasi di luar kota di
rasa tidak cukup memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu banyak model pendidikan madrasah bermunculan di
tengah kota, baik di kota kecil maupun di kota-kota metropolitan. Meskipun
banyak madrasah yang berkembang
di luar lingkungan pesantren, budaya
agamanya, moral dan etika agamanya tetap menjadi ciri khas sebuah lembaga pendidikan
Islam. Etika pergaulan, peilaku dan performance pakaian para santrinya menjadi
daya tarik tersendiri, yang menjanjikan kebahagian hidup dunia akhirat sebagaimana
tujuan pendidikn Islam (Al Abrasyi, 1970; Jalaluddin dan said, 1996).
Realitas menunjukan bahwa praktik
pendidikan nasional dengan kurikulum yang dibuat dan disusun sedemikian rupa
bahkan telah disempurnakan berkali-kali, tidak hanya gagal menampilkan sosok
manusia Indonesia dengan kepribadian utuh,bahkan membayangkan realisasinya saja
terasa sulit. Pendidikan umum (non madrasah)
yang menjadi anak emas pemerintahan, di bawah naungan Dinas Pendidikan, belum sepenuhnya menunjukan kemuliaan
jati diri. Misi pendidikan yang ingin melahirkan manusia-manusia cerdas yang
menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kekuatan iman dan
taqwa plus budi pekerti luhur, masih
tetap berada dalam tataran ideal yang tertulis dalam susunan cita-cita (perundang-
undangan). Tampaknya hal ini merupakan salah satu indikator dimana pemerintah
kemudian mengakui keberadaan madrasah sebagian dari sistem pendidikan nasional.
Keberhasilan
pendidikan secara kuantitatif didasarkan pada teori Benjamin S. Bloom (1956)
yang di kenal dengan nama Taxonomy of
Educational Objectives , yang mencakup tiga domain yaitu kogitif, Afektif
dan Psikomotor. Meskipu demikian, keberhasilan output (lulusan) pendidikan
hanyalah merupakan keberhasilan kognitif. Artinya, anak yang tidak pernah
shalat pun , jika ia dapat mengerjakan tes PAI ( Pendidikan Agama Islam) dengan
baik maka ia bisa lulus (berhasil), dan
jika nilainya baik, maka ia pun dapat diterima pada tingkat pendidikan yang
lebih tinggi. Lain halnya dengan outcome
( peformance) seseorang alumi madrasah, bagaimana pun nilai raport dan
hasil ujiannya, moral keagamaan yang melekat pada sikap dan perilakunya akan
menjadi tolak ukur bagi keberhasilan lembaga pendidikan yang menjadi tempat ia
belajar. Karena itulah keberhasilan out-come
disebut keberhasilan afektif dan psiomotorik. Bagi lembaga pendidikan “Madrasah”,
kedua standar keberhasilan (outputdan outcome) yang mencakup tiga domain taxonomy of education objectives , tidak
dapat dipisahkan. Di
samping Madrasah mendidik kecedrasan, ia juga membina moral dan akhlak
siswanya Al- Abrasyi,1970; Abdullah,
1994). Itulah nilai
plus madrasah dibandingkan sekolah umum yang menekankan pembinaan kecedrasan
intelek ( aspek
Sebagai lembaga
pendidikan yang lahir dari masyarakat, madrasah lebih mudah mengintegrasikan
lingkungan eksternal ke dalam
organisasi pendidikan, sehingga dapat menciptakan suasana kebersamaan dan
kepemilikan yang tinggi dengan keterlibatan yang tinggi dari masyarakat.
Keterlibatan masyarakat bukan lagi terbatas seperti peran orang tua siswa yang
hanya melibatkan diri di tempat anaknya sekolah, Melainkan keterlibatan didasarkan pada
kepemilikan lingkungan.
Sesuai dengan
jiwa disentralisasi yang menyerap aspirasi
dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi
memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini
dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi
baik dalam bidang material, Kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk
partisipasi lain dalam rangka
meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutna menjadi kebanggaan
lingkungan setempat.
Akhirnya
madrasah sebagai lembga pendidikan Islam yang hidup dari, oleh dan untuk
masyarakat elum mendapatkan sentuhan pikiran
dan tangan kita semua. Peningkatan mutu tidak akan terealisir tanpa
andil semua pihak. Untuk itu, demi meniningkatkan mutunya maka madrasah pelu
dibantu, di belas dan di perjuangkan.



0 comments:
Post a Comment